Detail Konsultasi Pendaftaran Merek Dagang, Hak Cipta, Paten, Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “ HKI” atau akronim “ HaKI” , adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights ( IPR) , yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hariman & Co adalah sebuah kantor Konsultan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI) Terdaftar di Indonesia, yang memberikan pelayanan one-stop dengan fokus pada perlindungan HKI yaitu dengan menyediakan jasa Pendaftaran Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit, Indikasi Geografis, dan Perlindungan Varietas Tanaman.
Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan Klien, Hariman Intellectual Property juga dapat membantu Klien untuk melakukan riset, investigasi dan proteksi atas hak kekayaan intelektual milik Klien.
Hak Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan hak atas suatu kekayaan intelektual untuk mengatur penggunaan gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah kekayaan intelektual memperlihatkan bahwa hal tersebut adalah hasil pikiran dan intelektualitas penemu / pemiliknya, dan karena itu hak kekayaan intelektual tersebut dapat dilindungi oleh hukum.
Dalam hal menjaga dan membela hak atas kekayaan intelektual milik Klien secara hukum, Hariman & Co memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik, melindungi dan membela hak Klien baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan bermartabat dan menjaga integritas serta nama baik Klien merupakan prioritas utama.
Sebagai one-stop Intelectual Property Firm, visi dan misi kami adalah untuk memberikan perlindungan dan proteksi menyeluruh atas Hak Kekayaan Intelektual Milik Klien.
Tampilkan Lebih Banyak