Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Selatan

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Jasa Penyusunan SOP dan Peraturan Perusahaan

Penyusunan SOP dan Peraturan Perusahaan

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
0
Dilihat Sebanyak
:
53 kali
Harga
Rp. 500.000
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Penyusunan SOP Dan Peraturan Perusahaan

Jenis-jenis SOP yang dapat kami susun adalah sbb: - SOP untuk Personalia, antara lain : Rekrutmen pegawai, promosi atau mutasi jabatan, jam kerja pegawai, status kepegawaian, pembagian Gaji dan Bonus, pengaturan pemberian fasilitas kesehatan, asuransi jiwa dan tunjangan lainnya, dsbnya. - SOP untuk Administrasi, antara lain : Pengaturan Arsip, Penerimaan dan Pengiriman Surat, Penerimaan Telepon, Pengaturan jadwal kantor dan agenda kerja, Penyusunan Daftar Inventarisasi Aset dan Stock barang, Penyusunan dan Pengelolaan Data Customer, Vendor, Supplier, dsbnya. - SOP untuk Bagian Umum dan Purchasing, antara lain : Pengadaan barang atau jasa, pemeliharaan gedung kantor dan peralatan kantor, dsbnya. - SOP untuk Keuangan dan Akuntansi, antara lain : Pengumpulan catatan keuangan, Pengaturan dan Pengelolaan Cash Flow Harian, Sistem Penagihan dan Pembayaran, Penyusunan Laporan Keuangan Harian, Bulanan dan Tahunan, Perhitungan Laba – Rugi, dsbnya. - SOP untuk Marketing / Pemasaran, antara lain : Penawaran barang atau jasa kepada Klien, sistem perhitungan komisi, pencatatan data pelanggan, dsbnya. Selain menyusun dan mengumpulkan SOP, kami juga dapat memberikan pelatihan kepada Pegawai sehingga mampu menyusun dan mengatur SOP secara mandiri. Jenis-Jenis Peraturan Perusahaan yang dapat kami susun, antara lain : - Peraturan Perusahaan untuk perusahaan industri barang, - Peraturan Perusahaan untuk perusahaan jasa, - Peraturan Perusahaan untuk UKM, dsbnya. dengan menyesuaikan dengan bidang usaha serta peraturan perundangan-undangan baik UU Tenaga Kerja yang berlaku, juga UU lain yang sesuai dengan bidang usaha milik Klien.
Tampilkan Lebih Banyak